Inilah Kejanggalan proses Eksekusi Tanah di Pantai Marosi
foto:Facebook sheril djari
Poro Duka jatuh bersimbah darah setelah timah panas menembusi dadanya, saat gas air mata dilepaskan. Itulah kata-kata Sepri yang melihat langsung PD ditembak dan juga menjadi korban penganiayaan anggota Gabungan Polres Sumba Barat dalam mempertahankan hak milik mereka di Pantai Marosi, Desa Patiyala Bawah.
Beberapa kejanggalan dalam proses penyelesaian sengketa tanah di Marosi seluas 200 Ha, yang tersebar ditujuh bidang.
1. Eksekusi tanah biasanya dilakukan setelah memiliki putusan hukum tetap, sekurang kurangnya menang dipengadilan Negeri. Namun proses penyelesaian tanah ini baru sebatas mediasi di kantor kecamatan Lamboya, yang turut dihadiri oleh bupati Niga, Dan masih menemui jalan buntuh karena masyarakat tetap memprotes legalitas PT. SUTRA MAROSI
2. Dalam proses pengukuran tanah oleh BPN, biasanya jika ada pihak yang protes tentang tanah Yang Akan diukur maka PETUGAS BPN akan langsung menghentikan proses pengukuran dan meminta agar prosesnya diselesaikan baru akan diukur kembali. Namun masyarakat desa Patiyala menghalangi agar tidak dilakukan pengukuran sebelum bukti-bukti valid Legalitas PT. SUTRA MAROSI ditunjukkan namun BPN tidak peduli dengan protes masyarakat yang tetap melanjutkan proses pengukuran.
3. Media TRIBATA NEWS yang nota bene adalah milik polres Sumba Barat telah mengungumkan bahwa Poro Duka meninggal bukan karena tembakan yang terbit pada 26 april 2018 tepat satu hari sebelum Otopsi dilakukan, Karena jenasah PD baru diotopsi pada 27 April 2018.
Cq
Comments
Post a Comment
Silahkan Komentari